KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025.
Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Kan undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada," kata Airlangga dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id Jumat (9/8/2024).
Airlangga menekankan, masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam APBN 2025, menunggu keputusan Presiden Jokowi saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
"Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan," tegas Menko Airlangga.
Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menilai elastisitas dari kenaikan 1 persen tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar.
Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ dia akan kembalikan ke rakyat,” terang Raden.
Menurut dia, upaya menaikkan tarif tersebut harus dijalankan dengan perhitungan waktu yang matang.
Apabila melihat pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen tidak memberikan dampak besar ke konsumsi rumah tangga.
Selama pemerintah tetap membelanjakan uang yang dia peroleh dengan baik dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Pertanyaannya akan dikembalikan ke mana? kalau pemerintah mengembalikan ke masyarakat berpendapatan menengah maka dampak kenaikan PPN akan kecil. Namun, kalau di-keep oleh pemerintah ini menjadi persoalan,” pungkasnya. (*)