KETIK, PONOROGO – Kasus perampokan di Hotel Harmoni di wilayah kawasan wisata Telaga, Ponorogo Kamis (02/11) lalu akhirnya berhasil diungkap polisi. Dalam peristiwa yang membuat Kasmirah pemilik hotel mengalami luka berat terungkap fakta jika pelaku perampokan dan korban sama-sama wanita.
Setelah anggota Polres Ponorogo berhasil menangkap YM perempuan muda asal Desa Kemiri, Jenangan dan menghadirkannya di depan awak media. Hingga terkuak wanita 38 tahun itu nekat merampas perhiasan Kasmirah dan menganiayanya dengan sajam karena terlilit hutang.
‘’ Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan setalah 4 hari kejadian, berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat sekitar TKP,’’ terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press conference ungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kamar Hotel Harmoni di wilayah kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo tepatnya di Dukuh Nglingi RT 02 Rw 02 Desa Ngebel Kecamatan Ngebel dilakukan oleh seorang wanita.
“Untuk motif dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,tersangka ingin menguasai perhiasan dari korban seperti Kalung emas dan cincin emas,’’ jelasnya.
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo pada 2 November 2023 kemarin dilakukan seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial YM (38). YM memilih Kasmirah sebagai korbannya karena tahu perempuan paruh baya itu memiliki beragam perhiasan emas karena tersangka sudah sering menginap di penginapan milik korban.
‘’Tersangka sudah mengetahui bahwa korban memiliki perhiasan”,jelasnya.
Tersangka langsung menyiapkan pisau dapur dari rumahnya sebelum berangkat ke Hotel Harmoni. Pisau tersebut diklaim hanya untuk menakut-nakuti korbannya. Namun saat peristiwa itu terjadi Kasmirah melawan dan tersangka langsung menganiaya korban dengan pisau yang dibawanya.
Setelah memastikan korban tidak berdaya YM lantas mengambil emas yang dikenakan korban dan langsung kabur.
“Setelah melakukan perbuatannya tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dan sajam yang digunakan dalam pencurian dengan kekerasan tersebut di Telaga Ngebel,dan dengan gerak cepat petugas akhirnya wanita tersebut segera tertangkap dan dibawa ke unit Satreskrim Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya”,imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YM dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4e tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka akan dikenai pasal 365 ayat (2) 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,pungkas Kapolres. (*)