KETIK, BANGKALAN – Masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota periode 2019-2024 sudah hampir selesai. Tim Seleksi (Timsel) Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran calon anggota untuk periode selanjutnya.
Bersamaan dengan sosialisasi Timsel KPU kabupaten/ kota wilayah Jatim 1 di Kantor KPU Kabupaten Bangkalan, pendaftaran calon anggota KPU secara resmi dibuka, Jumat (8/3/2024).
Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU kabupaten/kota wilayah Jatim 1 Tiwuk Susanti mengatakan, pendaftaran dibuka selama 12 hari, yaitu mulai 8-19 Maret 2024.
"Jatim 1 atau Zona 1 meliputi empat Kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep," jelas Tiwuk.
Seluruh peserta yang mengikuti seleksi diminta untuk melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2024 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten / kota.
"Kami pastikan tim seleksi bekerja secara profesional dan objektif. Tim juga sangat terbuka terhadap tanggapan dan masukan masyarakat selama proses seleksi untuk mendapatkan calon anggota KPU yang kredibel," ucapnya.
Tahapan seleksi ini menurutnya sesuai ketentuan. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman administrasi, seleksi tulis, seleksi psikologi, menunggu masukan masyarakat, tes Kesehatan, wawancara dan pengumuman hasil seleksi.
Tugas Timsel melakukan seleksi sampai mendapatkan peserta yang masuk 10 besar. Selanjutnya, hasil 10 besar diserahkan ke KPU RI.
"Ketika sudah didapatkan 10 besar maka, hasil ini kami serahkan ke KPU RI untuk ditentukan," lanjutnya.
Tiwuk Susanti menegaskan bahwa dalam seleksi ini, Timsel juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30persen.
Dengan prosentase tersebut, diharapkan masyarakat terlibat aktif dengan memberikan saran/ masukan terhadap calon anggota KPU kabupaten/ kota untuk mendapatkan calon anggota KPU yang kredibel, jujur dan adil.
"Kami tunggu saran dan masukan terhadap calon anggota KPU kabupaten/kota supaya kami juga mendapatkan calon anggota KPU yang kredibel, jujur dan adil," harapnya.
Peserta yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU diperbolehkan untuk mendaftar, asalkan tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan tidak mendaftar pada posisi/jabatan yang sama.
"Kalau cuma dapat sanksi peringatan atau teguran itu masih bisa mencalonkan, tapi kalau pemberhentian itu tidak bisa," kata Tiwuk. (*).