KETIK, SITUBONDO – Komisi III DPRD Situbondo secara sepihak membatalkan Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Haering dengan Aliansi Jasa Konstruksi Situbondo (Aksi) yang seharusnya berlangsung pada hari Jumat (22/03/2024) kemarin. Hal ini terkait dengan arogansi Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Permukiman (DPUPP) yang menggambar tiga kontrakan saat melakukan demo
Menurut Koordinator Aksi, Agus Ari Cahyadi, pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak dan membuat pihaknya kecewa. “Inisiatif untuk mengadakan RDP berasal dari DPRD itu sendiri, sebelum AKSI turun jalan di kantor DPUPP Kabupaten Situbondo beberapa waktu lalu,” kata Agus Ari Cahyadi, Sabtu (23/03/2024).
Lebih lanjut, Agus Ari mengatakan, bahwa RDP yang jadwalnya telah ditentukan tiba-tiba dibatalkan oleh DPRD Situbondo. “Kami menantikan surat konfirmasi kemarin. Namun, tiba-tiba kami mendengar informasi bahwa RDP dibatalkan tanpa ada pemberitahuan secara resmi dari Komisi III DPRD Situbondo," tutur Agus Ari.
Lebih lanjut, Agus Ari menegaskan bahwa lebih penting untuk mengawal proses hukum terhadap oknum pejabat arogan yang telah dilaporkan di Polres Situbondo.
“Menurut saya lebih penting mengawal proses hukum di Polres Situbondo daripada RDP di Komisi III DPRD Situbondo. Sebab, kepastian hukum di Polres Situbondo lebih kuat jika dibandingkan dengan proses politik yang sering berubah," tegas Agus Ari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin, membenarkan adanya pembatalan RDP. “Kita perlu diskusi internal lebih lanjut. Kami berperan sebagai pengawas atas isu-isu masyarakat. Namun, kami harus mempertimbangkan segala aspek, termasuk apakah RDP tersebut perlu dilaksanakan," terang Arifin.
Arifin juga mengatakan bahwa, pihak Aksi atau Askonas tidak melayangkan surat secara resmi ke Komisi III DPRD Situbondo, sehingga pihaknya akan mengelar rapat internal dan perlu menjadwalkan kembali RDP tersebut. “Persoalan ini hanya miskomunikasi saja. Insya Allah akan kita jadwalkan kembali,” ujarnya. (*)