KETIK, SIMEULUE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mengajukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Sinabang atas yang menjatuhkan vonis penjara kepada Armada, terdakwa kasus perlindungan anak.
Diketahui terdakwa Asmadi hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda yang dihubungi membenarkan bahwa JPU Kejari Simeulue mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Sinabang, Rabu 08 Mei 2024.
"Dari Jaksa Penuntut mengajukan banding terhadap putusan," kata Suheri.
Diketahui terdakwa Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
JPU Kejari Simeulue menuntut hukuman penjara selama 10 bulan di Rumah Tahanan Negara Cabang Sinabang.
Hal tersebut diketahui dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sinabang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/ Pn. Snb.