Terdakwa Kasus Kekerasan Anak hingga Tewas di Situbondo Dituntut Bervariasi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

21 Juni 2024 08:03 21 Jun 2024 08:03

Thumbnail Terdakwa Kasus Kekerasan Anak hingga Tewas di Situbondo Dituntut Bervariasi Watermark Ketik
Suasana ruang sidang tertutup perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/06/2024) (Foto : Dok Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan anak dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/06/2024).

"Masing-masing terdakwa anak dituntut hukum penjara IA 7 tahun 6 bulan, DR 7 tahun 6 bulan, G 7 tahun 6 bulan, B 7 tahun 3 bulan, K 7 tahun 3 bulan, Z 7 tahun 6 bulan, A 7 tahun 3 bulan, F 7 tahun 3 bulan, N 7 tahun 3 bulan di LPKA Kelas 1 Blitar," kata Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal.

"Masing-masing terdakwa dikurangi masa hukuman selama terdakwa anak berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah anak pelaku tetap ditahan,” jelas Huda.

Selain itu, terdakwa didenda masing masing Rp1,5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran Ikan UD. Sengon di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“JPU menetapkan agar orang tua pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada saksi Haryono orang tua korban dengan rincian materiil sejumlah Rp302.293.635, dan immateriil sejumlah Rp2.000.000.000," lanjut Huda.

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah pisau berukuran panjang kurang lebih 50 cm bersarung pipa warna abu-abu dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Selanjutnya, 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 ditanggung negara.

Sementara itu, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Anggota yang juga sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo mengatakan, penuntut umum meminta kepada orang tua yang berhadapan dengan hukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya restitusi terhadap orang tua korban.

“Tadi juga disampaikan oleh JPU, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berusia belia, berterus terang, sopon serta tertib dalam mengikuti proses sidang secara online dan tertutup. Hal tersebut yang meringankan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/06/2024) dengan memberikan kesempatan atau pledoi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya atau mereka para terdakwa mengajukan sendiri.

Di lain pihak, Riki Rikardho Alen kuasa hukum korban bersama orang tua korban mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima tuntutan JPU.

"Sebab, dalam perkara ini JPU bermain di pasal tunggal yaitu, Pasal 170 ayat 2 dan 3 ancaman hukumannya hanya 15 tahun penjara. Tapi, jika JPU bermain di Pasal 340 yang ancaman hukumannya seumur hidup, makanya dalam Pasal 81 ayat 6 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan tidak ada minimal,” beber Riki.

Riki mengungkapkan, setelah pembacaan tuntutan ini pada hari Senin (24/06/2024) kuasa hukum korban akan melayangkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, ibu korban meminta kepada aparat penegak hukum, menghukum seberat-beratnya para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. "Saya minta keadilan agar para terdakwa di hukum seberat-beratnya,” ujar ibu kandung korban sambil menitikan air mata.(*)

Tombol Google News

Tags:

sidang perlindungan anak JPU Kejari Situbondo Tuntut Terdakwa dengan hukuman Bervariasi Situbondo Terkini Situbondo Hari Ini