Tekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

8 Maret 2024 05:31 8 Mar 2024 05:31

Thumbnail Tekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi Watermark Ketik
SosialisasiUU Cukai dan Pemberantasan rokok ilegal. (Foto. Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Selain operasi ke pasar-pasar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

Di tahun 20224 ini, Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kantor Kecamatan Blega.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti mahasiswa, pelaku usaha dan karang taruna tersebut, Mega Yoga Brata dari Bea Cukai Madura, Opriyanto dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan dan M Hasbullah Seketaris Satpol PP Bangkalan.

Hasbullah saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. 

"Selain mendapatkan tugas operasi kita juga diberikan kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan tahun ini ada beberapa kali kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang rutin dilakukan,” jelasnya.

Alasan memilih anak muda sebagai peserta sosialisasi karena dinilai mempunyai semangat untuk ikut membantu menyukseskan pemberantasan rokok ilegal.

Dengan harapan para peserta sosialisasi yang sudah mendapatkan materi tentang pemberantasan rokok ilegal dapat mendukung atau membantu penegakan aturan tentang rokok ilegal.

“Jadi harapan kita para peserta setelah ini bisa menyampaikan kepada masyarakat umum tentang bahaya atau dampak dari peredaran rokok ilegal,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).

Satpol PP juga akan melakukan sosialisasi kepada unsur masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Bangkalan. 

“Jadi tidak hanya di sini, setelah ini kita juga akan melakukan sosialisasi lainnya,” pungkasnya.

Ketua pelaksana kegiatan, Soepardi menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 tentang Rokok Ilegal.

“Dengan tidak menggunakan rokok ilegal masyarakat secara langsung ikut membantu Pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa,” ujar pria yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangkalan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Bangkalan Sosilaisasi Rokok Ilagel UU Cukai