KETIK, MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan akhirnya memberikan tambahan waktu pada CV Tumpu Harapan selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Gedung Literasi Tahap III senilai Rp 2,4 Miliar.
Kendati cv asal Yogjakarta itu menyisakan progres pekerjaan 32 persen sejak kontrak tersebut berakhir pada 27 September 2023, DPUPR Magetan tetap memberikan kesempatan pada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan kendati disertai dengan denda.
Tak tanggung-tanggung DPUPR memberikan tambahan waktu 50 hari kepada rekanan pelaksana pembangunan gedung literasi terhitung sejak 28 September 2023 dan berakhir pada pertengahan November 2023.
‘’Bukan tambahan waktu, tapi diberi kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan,’’ terang Rokmad Zainuddin, Kabid Cipta Karya DPUPR Magetan
Rokhmad mengatakan diberikannya tambahan waktu 50 hari itu lantaran kontraktor merasa masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal itu juga disampaikan saat hearing dengan komisi D DPRD Magetan beberapa waktu lalu .
‘’Kontraktor juga punya hak untuk menyelesaikan pekerjaan dan mengaku masih sanggup untuk menyelesaikan dengan waktu 50 hari," tambahnya
Ditanya terkait pekerjaan yang tersisa sebesar 32 persen mampukah diseleaikan oleh rekanan, selama diberi kesempatan 50 hari, Rokhmad menjawab diplomatis. ‘’Insha Allah selesai,’’ terangnya.
Ditanya terkait dengan strategi rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan keramik dan pemasangan atap, Rokhmad tak menjawab dan mengaku akan segera rapat.
‘’Sudah ya saya mau rapat,’’ pungkasnya.
Pantauan ketik.co.id dilapangan pekerjaan pembangunan gedung literasi tahap III di Kelurahan /Kecamatan Plaosan menyisakan pekerjaan atap yang belum rampung. Bahkan galvalum rangka atap belum sepenuhnya terpasang.
Jumlah man power atau tenaga kerja juga terbilang minim untuk ukuran proyek senilai Rp 2,4 miliar itu. (*)