KETIK, BANGKALAN – Selama dua bulan terakhir Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan tindak pidana kriminal curas, curat dan suranmor (3C).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, selama bulan Maret hingga April 2024, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua puluh sembilan tersangka dari dua puluh tujuh kasus, enam belas di antaranya adalah kasus narkoba.
Kpolres Bangkalan saat menyerahkan motor pada pemiliknya. (22/04/2024) (Foto. Ismail Hs/Ketik.co.id)
Dalam kesempatan itu, AKBP Febri juga menyerah terimakan 2 unit motor yang berhasil ditemukan oleh Polres Bangkalan saat razia."Satu unit motor ditemukan saat razia dan satu unit lagi ditemukan setelah ditinggal oleh pemilik karena mogok di Suramadu," jelasnya.
Menurut AKBP Febri salah satu motor yang hilang enam tahun lalu di Malang itu milik Adrian Wibowo warga Tulung Agung, ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Bangkalan yang melakukan patroli razia saat bulan Ramadan.
Setelah diamankan saat razia di Jalan Trunojoyo tepatnya depan Tom and Jerry Swalayan, Satlantas Polres Bangkalan langsung menelusuri pemilik kendaraan yang tak memiliki surat surat lengkap itu.
"Awalnya, motor NMax milik bapak Adrian Wibowo ditemukan oleh tim gabungan di lapangan saat menggelar razia dinihari di Bulan Ramadan bulan lalu. Setelah itu, Satlantas Polres Bangkalan langsung bergerak menelusuri siapa pemilik kendaraan tersebut. Alhamdulillah, tadi pagi telah kami serahkan langsung kepada pemiliknya," ucap AKBP Febri.
Adrian Wibowo sangat bahagia dan tidak menyangka motor miliknya yang hilang enam tahun silam berhasil ditemukan di Bangkalan.
" Saya sangat bahagia dan terharu, terimakasih sebesar besarnya pada polres dan Kapolres Bangkalan telah menemukan sepeda motor saya yang hilang 6 tahun lalu. Semoga semakin sukses," . (*)