KETIK, NGAWI – style="text-align:justify">Perang terhadap peredaran narkoba digaungkan Polres Ngawi. Setidaknya 15 pengguna dan pengedar obat terlarang itu berhasil diamankan polisi.
15 orang yang diamankan itu berasal dari 12 laporan polisi terkait naroba yang masuk ke polres Ngawi sebulan terakhir terhitung mulai 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.
Selain mengamankan 15 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.
Hal itu terungkap saat Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, bersama Bupati Ony Anwar Harsono dan Forkopimda Ngawi saat meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.
“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung dari perbuatan masing-masing terduga pelaku.
“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan ada sejumlah pasal yang disangkapan kepada terduga pelaku diantaranya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)