Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 3.717 Butir Ekstasi

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: Mustopa

20 Juli 2023 09:45 20 Jul 2023 09:45

Thumbnail Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 3.717 Butir Ekstasi Watermark Ketik
Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto: Pandhu Samudra/ketik.co.id)

KETIK, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. 

Seorang tersangka berinisial Ml (26), warga Sungai Kunjang Samarinda, ditangkap beserta barang bukti berupa 3.717 butir ekstasi.

Saat diamankan pada Senin (17/7/2023) lalu, Ml diketahui hanya membawa 50 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan 3.667 butir ekstasi tambahan di kediamannya. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang telah dikumpulkan oleh petugas terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

”Tersangka ini bertindak sebagai kurir yang dibayar per transaksi Rp 500 ribu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Penyidik, kata Ary, masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari informasi terkait asal barang dan pemiliknya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, atas perbuatannya, tersangka MI akan dijerat dengan pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

3717 inex satresnarkoba Polresta Samarinda