KETIK, SAMARINDA – Tampak raut bahagia terpancar dari 951 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, usai dibacakan surat keterangan (SK) remisi.
Remisi Umum (RU) diberikan Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia. Diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat, pada Kamis 17 Agustus 2023.
“Dengan pemberian remisi ini agar menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” ungkap Hidayat.
Lapas Narkotika Samarinda sendiri mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.
“Pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan dimana warga binaan yan bersangkutan mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” jelasnya.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda, J. Kasogi Fattah menambahkan, jika warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja ini merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik maka di usulkan mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yang mana atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik maka negara memberikan reward / penghargaan berupa remisi tambahan tersebut. (*)