KETIK, SAMARINDA – Spesialis pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dibekuk polisi. Pelaku berinisial RA yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 sekitar Pukul 17.00 WITA di lingkungan Masjid Islamic Center Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
"Saat kejadian, korban sedang salat setelah salat melihat kaca mobil bagian kemudi sudah pecah," ungkap Ary Fadli di hadapan awak media, Kamis (10/8/2023).
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik mobil langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Selanjutnya tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
"Tim mendapatkan informasi jika terduga pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Utara, anggota langsung mengarah ke sana," bebernya
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tas dan satu unit ponsel milik korban. "Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama," tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.(*)