Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: Mustopa

10 Agustus 2023 13:10 10 Agt 2023 13:10

Thumbnail Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi Watermark Ketik
RA pelaku pencurian pecah kaca mobil. (Foto: Pandhu Samudra/ketik.co.id)

KETIK, SAMARINDA – Spesialis pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dibekuk polisi. Pelaku berinisial RA yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 sekitar Pukul 17.00 WITA di lingkungan Masjid Islamic Center Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Saat kejadian, korban sedang salat setelah salat melihat kaca mobil bagian kemudi sudah pecah," ungkap Ary Fadli di hadapan awak media, Kamis (10/8/2023).

Mengetahui kejadian tersebut, pemilik mobil langsung melapor  ke Polsek Sungai Kunjang. Selanjutnya tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

"Tim mendapatkan informasi jika terduga pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Utara, anggota langsung mengarah ke sana," bebernya

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tas dan satu unit ponsel milik korban. "Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama," tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Samarinda Polresta Samarinda