KETIK, BONDOWOSO – Ribuan barang bukti kasus kejahatan dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Bondowoso). Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara selama November 2022 hingga Agustus 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman depan Kantor Kejari Bondowoso, pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54,94 gram ganja, 24,98 gram shabu, 49.075 butir pil logo Y, 464 butir pil kuning DMP, dua pucuk senjata api dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 102 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Puji.
Perkara itu ada yang sebagian di tahun 2022 dan ada juga di tahun 2023. "Jadi hasil perkara sejak tahun kemarin," kata dia.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, korps Adhyaksa menghimbau warga Bondowoso untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum. Apalagi bersentuhan dengan narkoba.
"Sebaiknya lakukan hal-hal yang produktif dan positif. Serta membantu ketertiban di sini," imbau Puji
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bondowoso, disaksikan langsung Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. (*)