KETIK, BONDOWOSO – Seorang warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari dilaporkan ke Mapolres Bondowoso karena diduga memanen Alpukat milik tetangganya.
Terlapor berinisial SG itu diduga melakukan aksi pencurian itu bersama seorang rekannya di pekarangan rumah Mahfud (60), warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menjelaskan, aksi pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu bahkan divideo oleh seorang saksi.
"Pohon Alpukat yang menjadi objek dugaan tindak pidana curat tumbuh diatas tanah milik pelapor. Namun tersangka SG memanen buah Alpukat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik tanah," ungkap Kasat Reskrim.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka SG melakukan pencurian bersama satu orang lak-laki yang saat ini masih dalam pencarian. Dalam aksinya, pelaku menggunakan galah dan rekannya naik ke atas pohon kemudian memetik Alpukat.
Hasil dari "memanen" itu, pelaku terlihat berhasil membawa sekarung Alpukat. Dikonfirmasi pada korban, kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
"Sekarung Alpukat yang didapat kemudian dibawa kerumahnya oleh tersangka", jelasnya.
Dari kejadian itu sendiri, kata Joko, pihaknya telah mengamankan beberapa bukti. Di antaranya yakni satu bendel Akta Jual Beli, rekaman video.
"Saat ini sudah ditangani oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso," pungkasnya. (*)