KETIK, KAIMANA – Kebijakan reforma agraria menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Hal itu terlihat dari Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kaimana.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie itu, digelar oleh Dinas Pertanahan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (31/10/2023).
“Sidang PPL ini bertujuan untuk memastikan letak, status, luas, kesesuaian tata ruang objek serta membahas dan menyeleksi perihal objek yang akan diusulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Freddy Thie dalam keterengannya saat dikonfirmasi.
Dalam arahannya, Freddy Thie juga meminta agar Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) bisa menjalankan kerja redistribusi tanah, sesuai amanat reforma agraria.
“Saya juga kembali mengingatkan pentingnya reforma agraria guna melakukan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, pengunaan serta pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Freddy Thie. (*)