KETIK, KEDIRI – Sebanyak 634 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Kediri Jawa Timur mendapatkan remisi khusus lebaran hari raya Idulfitri 2024. Dari ratusan WBP itu, 4 orang di antaranya langsung bebas.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto mengatakan pemberian remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pengajuan awal.
"Ada 634 narapidana yang menerima remisi khusus pada lebaran tahun 2024 ini, ada 4 orang di antaranya langsung bebas," jelas Budi, Kamis (11/4/2024).
Budi menuturkan, remisi ini diberikan kepada para warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku. Mereka yang beragama Islam ini dinilai telah menunjukkan peningkatan ketaqwaan dan keimanan, sejalan dengan semangat lebaran Idulfitri sebagai momentum perbaikan diri.
"Mari kita tingkatkan ketaqwaan kita, meningkatkan keimanan kita untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya," tuturnya.
Sebelum pemberian remisi, seluruh pegawai Lapas Kediri bersama warga binaan melaksanakan sholat Idulfitri 1445 H bersama di Lapangan Blok C Lapas Kediri, Rabu (10/4/2024).
Usai kegiatan sholat ied bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi bagi 634 warga binaan.
Remisi Idulfitri ini diberikan untuk warga binaan yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan 15 hari dan sudah menjalaninya selama enam bulan. Remisi tersebut diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan dua bulan.
"Hal tersebut sesuai dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa remisi ini adalah momentum perbaikan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bisa berkumpul dengan keluarga nantinya selepas masa pidana," tutup Budi. (*)