KETIK, KEDIRI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Rabu 18 September 2024.
Dalam aksi ini, massa mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan manipulasi hak ratusan karyawan di CV Top Ten Tobacco, pemilik merek dagang Tajimas.
Koordinator aksi, Trio Rendrawanto, mengungkapkan bahwa Pabrik Rokok (PR) Tajimas diduga telah melanggar hak pekerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menambahkan, sekitar 50 persen tenaga kerja di pabrik tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.
Selain itu, terdapat indikasi penyelewengan terkait pajak dan cukai rokok, di mana ada produk yang cukainya tidak terdaftar.
"Sebanyak 700 karyawan Pabrik Rokok Tajimas dirugikan akibat tidak adanya hak dan jaminan keselamatan kerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap karyawan, dan inilah yang mendorong kami untuk melakukan aksi ini," tegas Trio, Rabu (18/9/2024).
Aliansi Macan juga berencana mengirimkan surat laporan resmi agar instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami meminta aparat berwenang untuk segera mengambil tindakan, karena hak-hak masyarakat telah diabaikan," ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa kejaksaan akan menyelidiki dan melakukan kajian mendalam terkait permasalahan ini. Ia menegaskan, jika masalah tersebut masuk dalam kewenangan kejaksaan. Kejari akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika tidak, mereka akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk menyelesaikan isu ini.
"Prinsipnya, kami akan menerima semua informasi dari masyarakat," jelas Iwan.
Sebagai informasi, CV Top Ten Tobacco merupakan perusahaan rokok yang dimiliki oleh Denny Widyanarko. (*)