KETIK, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengumumkan rencana untuk menaikkan insentif bagi 105 Juru Parkir (Jukir) se-Kabupaten Kediri menjadi Rp1 juta per bulan mulai 2025.
Pengumuman ini disampaikan Mas Dhito dalam kegiatan pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut Mas Dhito, peningkatan insentif ini bertujuan untuk memotivasi Jukir dalam menertibkan parkir kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa kepercayaan penuh diberikan kepada Jukir untuk menjaga ketertiban parkir baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, mengingat masih sering terjadinya kebocoran dalam retribusi tersebut.
"Tolong jaga, awasi, dan tata dengan baik agar PAD kita bisa meningkat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menambahkan bahwa kenaikan insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Jukir dan berkontribusi pada ketertiban lalu lintas. Ia mengakui bahwa salah satu penyebab bocornya PAD retribusi parkir adalah kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendapatan asli daerah.
Dengan kenaikan insentif dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta per bulan, diharapkan Jukir akan lebih termotivasi dan disiplin dalam meningkatkan PAD.
"Dengan insentif yang lebih besar, kami berharap Jukir akan lebih berdisiplin dan bekerja keras dalam meningkatkan PAD," ungkapnya.
Saat ini, ke-105 Jukir tersebut telah memegang izin resmi untuk menjaga titik parkir sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri. (*)