KETIK, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Pasangan pertama adalah Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, sementara pasangan kedua adalah Deny Widyanarko dan Mudawamah.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1 pada Minggu, 22 September pukul 10.00 WIB.
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh anggota KPU yang terdiri dari lima orang komisioner. Dalam pleno tersebut, kedua pasangan calon ditetapkan dengan nomor urut sesuai dengan urutan kedatangan saat pendaftaran. Hanindhito dan Dewi mendapat nomor urut 1, sedangkan Deny dan Mudawamah mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyatakan bahwa penetapan kedua pasangan calon dilakukan setelah proses verifikasi yang menyeluruh.
"Setelah proses verifikasi, hari ini kedua pasangan calon resmi ditetapkan," kata Nanang.
Selanjutnya, Nanang menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Nanang juga menambahkan bahwa pihak KPU telah menerima surat pengajuan cuti dari petahana yang mengikuti kontestasi Pilkada ini.
"Dokumen cuti sudah diajukan dan tersedia di sekretariat," jelasnya.
Untuk tahap berikutnya, pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 September 2024 di Gedung Bagawanta Bhari Kediri pukul 19.00 WIB. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti dan mendukung proses Pilkada dengan tertib.(*)