KETIK, MADIUN – Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun tahun 2023 mengalami penurunan. Hal ini terungkap saat Bupati Madiun H Achmad Dawami Ragil Saputra menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Madiun 2023.
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (31/8) malam, Bupati Madiun Achmad Dawami menjelaskan kebijakan keuangan dalam Raperda APBD Perubahan dihadapan 33 anggota DPRD yang hadir, forkopimda dan para undangan yang hadir.
Pun Bupati yang arab disapa Kaji Mbing ini menyampaikan sejumlah program prioritas, penyesuaian regulasi hingga fokus penyempurnaan program kerja di akhir masa jabatannya itu.
Kaji Mbing mengatakan Penyusunan Rancangan APBD Perubahan dilaksanakan dalam ranka menyempurnakan program anggaran dan mengakomodir perubahan regulasi yang berorientasi penetingan umum, tepat waktu, efisien, ekonomis, efektif dengan memperhatikan manfaat dan kesejahteraan rakyat.
‘’Pemerintah kabupaten menyelaraskan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, seperti pengendalian inflasi,’’ terang Bupati Madiun Achmad Dawami Ragil Saputra.
Kaji Mbing mengatakan Pendapatan Daerah 2023 mengalami penurunan hingga menjadi Rp 1,9 Triliun. Secara akumulas penerimaan pendapatan daerah menuru Rp 1,7 miliar, pendapatan transfer juga turun Rp 5 miliar dari rencana awal.
‘’Pendapatan daerah 2023 mengalami penurunan hingga menjadi Rp 1,9 triliun,’’ terangnya.
Meski secara umum pendapatan daerah mengalami penurunan, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan hingga menjadi Rp 288 miliar, pendapatan transfer mengalami penurunan hingga angkanya menjadi Rp 1,6 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah tetap atau tidak mengalami perubahan yakni Rp 6 miliar.
‘’Sementara belanja daerah naik, menjadi Rp 2,08 Triliun,’’ ungkapnya
Item kenaikan belanja daerah tersebut diantaranya dari anggaran belanja operasi yang mengalami kenaikan menjadi Rp 1,4 triliun, Belanja modal mengalami kenaikan Rp 11 miliar menjadi Rp 300 miliar, Belanja Tak Terduga mengalami penurunan menjadi Rp 7 miliar.
‘’Kenaikan belanja operasi itu karena terjadi kenaikan porsi, mulai dari belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai,’’ ungkapnya.
Bupati mengatakan pendapatan daerah yang hanya Rp 1,9 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp 2,1 Triliun terjadi kekurangan anggaran Rp 193,6 miliar untuk mencukupi kebutuhan belanja.
‘’Kekurangan anggaran tersebut (Rp 193,6 miliar) dicukupi dari surplus pembiayaan neto Rp 193,6 M, sehingga dalam APBD Perubahan berimbang atau tidak mengalami kekurangan,’’ ungkapnya
Kaji Mbing menuturkan ada tujuh prioritas daerah pada tahun 2023 ini diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mandiri, peningkatan SDM yang berkualitas, peningkatkan ketahanan kebencanaan di lingkungan, meningkatkan integritas serta meningkatkan layanan publik. Selain itu meningkatkan sarana dan infrastruktur perekonomian dan layanan dasar.
‘’Dan potensi keuangan tak dapat sepenuhnya mengakomodir kegiatan yang ada, maka mengoptimalkan potensi dan tepat sasaran,’’ tegasnya
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan berdasarkan peraturan tentang tata tertib DPRD, selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap rancangan perda APBD perubahan yang nantinya akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi.
‘’Penyampaian pandangan umum fraksi akan dilakukan pada Senin, 4 September 2023,’’ terangnya. (*)