KETIK, MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Malang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (17/2/2024). Melalui pengesahan Ranperda tersebut, pelayanan berbasis digital terus didorong untuk diperkuat.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pelayanan berbasis digital akan akan diperkuat dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Nanti kita kuatkan. Jadi Mal Pelayanan Publik itu malah kita kuatkan dengan adanya Ranperda PTSP yang telah disahkan. Nanti akan berbasis digital sesuai dengan arahan dari Menpan RB," ujar Wahyu usai Rapat Paripurna.
Selama ini Kota Malang belum memiliki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga delam Ranperda tersebut semakin mempermudah adanya pengadaan SPBE dan juga MPP Digital.
"Ada yang dipermudah perizinannnya terkait dengan persyaratan kemudian diintegrasikannya sistemnya. Apalagi selama ini kita tidak punya SPBE. Dengan perda ini maka akan semakin jelas tahapannya, SOP juga. Nanti ada pelayanan yang kita permudah baik perizinan, persyaratannya dan lainnya," tambah Wahyu.
Sementara itu perwakilan Fraksi PDIP Ferry Kurniawan sempat memberikan beberapa catatan terhadap Perda tersebut. Fraksi PDIP meminta SPBE dapat dioperasikan secara maksimal dengan menguatkan beberapa sektor.
Salah satunya ialah kecukupan Sumber Daya Digital (SDD) dengan modernisasi teknologi, adanya server yang memadai, hingga jaringan yang kuat.
"Kecakupan SDM juga harus terpenuhi. Dengan menempatkan ahli atau orang yang terbiasa mengoperasikan pelayanan publik berbasis digital melalui kompetensi dalam melakukan respon cepat terhadap berbagai kondisi," jelas Ferry.
Tak hanya itu Fraksi juga meminta implementasi Ranperda Kota Malang mengenai pelayanan publik harus memiliki sistem yang proporsional dengan PTSP, MPP, dan pengelolaan keuangan daerah.
"Jangan sampai implementasi kebijakan PTSP akan menimbulkan masalah baru dari berbagai segi pelaksanaannya. Perlu benar-benar memperhatikan petunjuk teknis yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan yang menjadi legal standing," bebernya. (*)