KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta agar komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 telah diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, H.M. Karyadi dan diterima Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika di Sidoarjo, Kamis (2/5/2024).
“Ini tahun ketigabelas kita berturut-turut dalam mempertahankan predikat opini WTP. Tentu capaian yang membanggakan, kerja keras dari seluruh elemen di Pemkot Malang dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel serta transparan," ujarnya.
Untuk mempertahankan posisi tersebut terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi. Mulai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Predikat WTP dapat diraih jika laporan keuangan telah dilengkapi dengan data yang wajar, serta sesuai prinsip akuntansi di Indonesia. Kendati demikian ia meminta agar ke depan APBD Kota Malang mampu dikelola lebih transparan.
"Apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan Pemkot bersama DPRD. Ke depan lebih mengeratkan barisan dalam membangun budaya pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel dan transparan dalam penggunaan APBD," tambah Wahyu.
Wahyu juga mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendorong pemerintah daerah mengelola keuangan daerah dengan baik.
"BPK senantiasa membimbing setiap tahapan sehingga pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik. Alhasil tercipta pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel," turup Wahyu.(*)