KETIK, SURABAYA – Budi Said adalah seorang pengusaha properti terkemuka asal Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan.
Beberapa properti terkenal miliknya antara lain Plaza Marina dan Puncak Marina Apartments di Surabaya.
Pada tahun 2018, Budi Said terlibat dalam kasus jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam). Ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun melalui seorang marketing Antam cabang Surabaya.
Namun, Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas, sehingga merasa dirugikan dan menggugat Antam.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Namun, pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun.
Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum, termasuk orang dalam PT Antam, untuk melakukan transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan.
Budi Said ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said atas kasus korupsi emas seberat 1,1 ton Antam.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara.(*)
Profil Budi Said, Pemilik Plaza Marina yang Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
27 Desember 2024 17:32 27 Des 2024 17:32