1.339 Perempuan di Sampang Resmi Menjanda Sepanjang 2024

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

28 Desember 2024 08:28 28 Des 2024 08:28

Thumbnail 1.339 Perempuan di Sampang Resmi Menjanda Sepanjang 2024 Watermark Ketik
Tempat PTSP PA Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Sebanyak 1.339 wanita di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi bercerai dengan suaminya.

Dihimpun dari data pengadilan Agama Kabupaten Sampang, sebanyak 952 wanita resmi cerai karena menggugat suaminya.

Sementara itu, 387 wanita bercerai gara-gara dijatuhi talak oleh sang suami. Artinya, sepanjang Januari hingga November 2024 ini ada 1.339 wanita resmi menjanda, begitupun sebaliknya.

"Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang terhitung sejak Januari hingga November 2024," kata Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd. Rahman.

Dari data yang ada, lanjut Rahman, kasus perceraian didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 952 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat 387 kasus. Sisanya, sebanyak 218 perkara masih dalam proses penyelesaian.

Rahman juga memaparkan bahwa penyebab perceraian di Kabupaten Sampang sangat bervariasi, mulai dari persoalan ekonomi, perselisihan terus menerus, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, penyebab yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang mencapai 1.190 kasus. Faktor lain seperti masalah ekonomi menyumbang 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 16 kasus.

"Perselisihan yang terus menerus menjadi penyebab utama. Selain itu, faktor lain seperti mabuk, judi, kawin paksa, poligami, hukuman penjara, dan KDRT juga menjadi alasan perceraian," ungkap Rahman. Sabtu 28 Desember 2024.

Untuk menekan angka perceraian, Rahman mengimbau agar setiap perselisihan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan cara damai. Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal yang dilakukan Pengadilan Agama sebelum memutuskan perkara perceraian.

"Ketika datang ke Pengadilan Agama, bukan berarti langsung diceraikan. Kami berikan solusi untuk mediasi. Jika kedua belah pihak hadir, kami upayakan perdamaian. Namun, jika tetap tidak ada kesepakatan, proses perceraian dilanjutkan," tegasnya.

Rahman juga menekankan pentingnya komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri untuk mencegah perselisihan yang berujung pada perceraian.

Dengan tingginya angka perceraian yang tercatat selama 11 bulan terakhir, PA Sampang terus berupaya untuk memberikan edukasi dan mediasi guna menjaga keutuhan rumah tangga.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Duda Janda Pengadilan Agama Sampang gugat cerai Talak 1.339 Wanita dan Laki-laki