Pria Wonosari Kabupaten Malang Terciduk Tanam Ganja, Polisi Buru Pemasok Bibit

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

27 Desember 2024 15:29 27 Des 2024 15:29

Thumbnail Pria Wonosari Kabupaten Malang Terciduk Tanam Ganja, Polisi Buru Pemasok Bibit Watermark Ketik
Tersangka AM yang diamankan Polres Malang karena menanam ganja. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang mengungkap praktik penanaman ganja di halaman rumah seorang warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku penanam ganja merupakan pria paruh baya berinisial AM (64).

Petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Seluruh tanaman ilegal itu tersimpan di rumah tersangka.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, Kamis, 19 Desember 2024. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Malang.

Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang. 

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar AKP Dadang pada Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, tanaman ganja memiliki tinggi bervariasi, mulai 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.

Tombol Google News

Tags:

ganja Kabupaten Malang Polres Malang Polisi