KETIK, MALANG – Penyelidikan kecelakaan di kilometer 77+300 A Tol Pandaan-Malang yang terjadi 23 Desember 2025 terus berlanjut. Dalam waktu dekat Polres Malang memeriksa perusahaan penyedia jasa ekspedisi mengoperasikan truk terlibat kecelakaan itu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyampaikan bahwa penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap pihak PT Rapi Trans Logistik.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan telah mematuhi regulasi keselamatan transportasi dan memastikan kelayakan kendaraan yang dioperasikan.
“Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap standar operasional kendaraan dan pemenuhan aspek teknis. Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli mekanik untuk menganalisis kondisi truk sebelum kecelakaan,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto," melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menambahkan, penyidik juga menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian guna merekonstruksi kronologi insiden dan menentukan faktor utama penyebab kecelakaan. Pra rekonstruksi dilakukan hari ini.
Kecelakaan tersebut berdampak pada 52 korban. Empat korban meninggal dunia di lokasi, sementara 48 lainnya mengalami luka-luka.
Saat ini, 16 korban masih menjalani rawat inap di RSUD Lawang, RS Prima Husada Sukorejo, RSSA Malang, dan RS Lawang Medika.
“Sebanyak 30 korban menjalani rawat jalan, sementara dua korban lainnya meminta pulang atas keinginan pribadi. Selain itu, satu pasien dipindahkan dari RSSA Malang ke RKZ Surabaya atas permintaan keluarga,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Sebelumnya kata ia, SW (65), pengemudi truk sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya SW mendapatkan perawatan di RS Prima Husada Singosari. Setelah dinyatakan sehat, SW dipindahkan ke Rutan Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka ditetapkan setelah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kami juga melibatkan ahli transportasi untuk memastikan penyebab kecelakaan secara menyeluruh,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Menurutnya, Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan seiring dengan upaya memberikan pendampingan kepada para korban.
Ia menyebut, kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi penyedia jasa ekspedisi untuk selalu memprioritaskan kelayakan kendaraan dan mematuhi peraturan keselamatan transportasi guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
“Kami berharap penyelidikan ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan berat,” tuturnya. (*)