Polresta Bandung Tangkap Pencuri Besi di Area Proyek KCIC

Jurnalis: Maria Winchester
Editor: Akhmad Sugriwa

6 Mei 2023 11:09 6 Mei 2023 11:09

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap Pencuri Besi di Area Proyek KCIC Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Koombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencurian besi milik proyek KCIC, di Kec Cileunyi, Kab Bandung, Sabtu (6/5/23). (Foto: Humas Polresta)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung mengamankan 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Area Gentry, Kampung Babakan Harja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

"Para pelaku ini adalah security internal KCIC, di mana pada saat itu mereka bertugas malam hari," kata Kapolresat Bandung saat konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (6/5/2023).

"Pelaku yang kami amankan dua orang security dan satu sebagai penadah," sambungnya.

Kapolresta menambahkan terungkapnya kasus pencurian besi proyek KCIC ini berawal pada saat TNI-POLRI sedang melakukan patroli, tiba-tiba satu unit mobil jenis pickup melintas.

"Barang bukti 200 kilogram seperti dilihat truk, besi-besi di lokasi sudah dinaikkan ke dalam truk pickup," ungkap Kusworo.

Mereka kemudian ditemui petugas patroli TNI-POLRI, karena ada kejanggalan. Lalu ditanya-tanya dan dilakukan pendalaman, akhirnya yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian besi di KCIC.

Foto Kapolresta Bandung Koombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencurian besi milik proyek KCIC, di Kec Cileunyi, Kab Bandung, Sabtu (6/5/23). (Foto: Humas Polresta)Kapolresta Bandung Koombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencurian besi milik proyek KCIC, di Kec Cileunyi, Kab Bandung, Sabtu (6/5/23). (Foto: Humas Polresta)

Kerugian dari kasus ini masih didalami pihak KCIC. Menurut Kombes Kusworo titik penting dalam pengungkapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.

"Bukan terkait nominalnya, tapi dampaknya. Seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut harganya gak mahal, tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan," tukas Kusworo.

"Dan harapannya ini adalah terakhir, tujuannya konferensi pers ini supaya menjadi pembelajaran, apa yang diambil bisa berdampak ke kecelakaan," imbuhnya.

Menurutnya, saluran bawah kereta, besi-besi pelindung kabel di bawah sisa-sisa, tidak boleh diambil sembarang orang, karena masih diklaim KCIC yang bisa di-recycle untuk kegunaan lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG KCIC kereta cepat Pencurian