KETIK, BANDUNG – Dalam tempo kurang dari 1x24 jam, Polresta Bandung berhasil meringkus 3 pelaku penganiayaan terhadap tukang ojeg online (ojol) dan penumpangnya Aliyah (19), yang terjadi di Jalan Pandanwangi, Kampung Babakan Cimekar, Desa Cibiruhilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (22/12/24) malam lalu.
Ketiga pelaku adalah tukang ojeg pangkalan (opang) antara lain berinisial S alias Odong (23), yang berperan mengajak para tersangka untuk mengejar korban menggunakan R2. Kemudian inisial W alias Ciwong yang berperan menganiaya korban dan tersangka AR alias Iyep ikut melakukan penganiayaan.
"Pada malam itu, kedua korban dipepet oleh ketiga tersangka. Kemudian korban ditarik saat mengendarai motor, sehingga korban dan penumpangnya terjatuh. Setelah jatuh, korban Gugum dipukuli oleh ketiga tersangka, kemudian dipukul lagi dengan menggunakan helm," ungkap Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Hidayat saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/24).
Mewakil Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Wakapolresta lanats menuturkan kronologis kejadian. Bermula saat korban ojol bernama Gugum (30) menjemput seorang penumpang di kawasan Stasiun Cimekar Kecamatan Cileunyi.
Namun saat di Jalan Pandanwangi, mereka dikejar oleh ketiga pelaku yang mengendarai dua motor. Akhirnya korban Gugum dan penumpangnya terjatuh. Setelah jatuh, korban Gugum dipukuli ketiga tersangka. Sementara korban Inayah mengalami luka di beberapa bgian tubuh, mulai dari kepala, tangan dan kaki.
Penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh korban Gugum ke Mapolsek Cileunyi. Sementara motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa emosi ojol tersebut melintas zona merah sehingga membuat para opang di sekitar Stasiun CImekar marah.
"Tidak lebih dalam waktu 1x24 jam, ketiga tersangka sudah kita tangkap. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Waka Polresta. (*)