KETIK, PONOROGO – Kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan, Kecamatan Badegan Ponorogo memasuki babak baru. Setelah tim penyidik satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi perempuan itu sebagai tersangka.
Naiknya status penetapan tersangka yang disematkan untuk ibu bayi itu, disampaikan langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka. Keputusan tersangka itu disampaikan pada Jumat (20/10) lalu.
“Ibu bayi sudah kita tetapkan tersangka sejak Jum’at(20/10),” terang Ipda Guling Sunaka kepada media.
Ipda Guling Sunaka menambahkan ibu bayi yang kini ditetapkan tersangka masih berusia di bawah 17 tahun, dalam kata lain merupakan anak berhadapan dengan hukum.
“Tersangka usianya masih dibawah 17 tahun,” terangnya.
Meski begitu, polisi mengungkap pihaknya profesional dan proporsional dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Diantaranya didasarkan dari keterangan para saksi, namun bukti pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca dilahirkan disinyalir milik ibu bayi yang kini sandang status tersangka.
“Ada 2 alat bukti sehingga penyidik menetapkan ibu bayi menjadi tersangka dari kasus ini,” ungkap Guling.
Polisi, lanjut Ipda Guling menambahkan pihaknya kini berupaya menguak motif tersangka melakukan melakukan perbuatan keji kepada darah dagingnya sendiri. Meski begitu Korp Bhayangkara kini masih menunggu hasil otopsi dan sampel DNA bayi dan orang tuanya yang dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait motifnya, sambil menunggu hasil sampel DNA dari Labfor Polda Jatim,” ujar Guling.
Polisi berharap hasil tes DNA itu dapat memberi petunjuk penting dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Mengingat perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat secara luas.
“Nanti perkembangan terbaru, akan kami sampaikan lebih lanjut,” terangnya pungkasnya. (*)