KETIK, MALANG – Kota Malang masih harus menghadapi beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian pesangon.
Kapala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat 26 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Namun 22 kasus di antaranya dapat diselesaikan antar pengusaha dan pekerja sendiri.
"Biasanya jika ada PHK, pesangon lah yang harus disesuaikan. Dari 26 kasus di 2023 kemarin, 22 dilaksanakan antar pengusaha dan pekerja sendiri. Sisanya memang harus dilaksanakan dengan melibatkan mediator dari kami," ujar Arief pada Rabu (1/5/2024).
Tak hanya itu pada tahun 2024 ini juga terdapat kasus terkait PHK dan pesangon yang diterima oleh pegawai. Dari delapan kasus yang ada, telah berhasil dituntaskan.
Arief menjelaskan bahwa masalah tersebut kerap dilatarbelakangi oleh jumlah pesangon yang didapatlan pekerja tidak sesuai yang diharapkan.
"Tahun ini ada delapan yang masuk ke kami, namun sudah selesai. Permasalahan ini karena pesangon tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja. Pekerjanya menuntutnya sekian akan tetapi pengusaha tidak mampu," lanjutnya.
Pada momen Hari Buruh 2024 ini Arief menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara buruh, pekerja, dan pemerintah. Ia juga menanggapi perihal pro kontra dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurutnya Pemkot Malang tetap harus mengakomodir masalah yang sering terjadi antara pekerja dan juga pengusaha. Penyelesaian masalah harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
"Undang-undang tetap kita laksanakan walupun ada pro dan kontra. Intinya jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha, langkah pertama kami lihat dulu regulasi perusahan itu bagaimana. Jika dengan mediator tidak menemukan titik terang maka bisa berlanjut ke Pengadilan Industrial yang ada di Surabaya," sebutnya. (*)