KETIK, BONDOWOSO – Ratusan warga di Kecamatan Ijen menggeruduk Kantor PTPN XII, Kebun Kalisat Jampit, pada Jumat (20/10/2023).
Mereka menuntut kejelasan kemitraan pengelolan lahan milik PTPN XII yang sudah lama dikelola pemanfaatannya oleh masyarakat.
Tinjauan di lapangan, para pendemo datang membawa poster-poster berisi tuntutan. Ada pula yang membawa replika keranda mayat.
Sempat pula massa memblokade jalan akses di depan PTPN XII kebun Kalisat Jampit. Namun akhirnya ditertibkan oleh aparat kepolisian.
Menurut koordinator aksi, Agus, luasan lahan yang menjadi pemicu aksi tersebut yakni 2,5 hektar lahan di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen.
Lahan tersebut semula dikelola warga di desa Kaligedang. Namun justru diambil kembali untuk lokasi replanting atau penanaman kopi kembali.
"Sebenarnya kami hanya menuntut kejelasan kemitraan saja, bagaimana ke depan ada batas-batas yang memang bisa dikerjakan pengelolaannya oleh masyarakat," kata Agus.
Sementara itu, Manager PTPN XII kebun Kalisat Jampit, Heri Suciyoko, mengaku jika lahan di Kaligedang seluas 2,5 hektar tersebut, akan dialihfungsikan sebagai lahan untuk replanting penanaman kopi.
"Mengingat, kebijakan ini merupakan upaya program pendukung dari kita, untuk Bondowoso yang kembali akan memajukan sentra kopi," ungkapnya.
Menurut Heri Suciyoko, lahan yang dipermasalahkan kali ini, sesuai HGU yang diwewenangkan oleh negara, memang milik PTPN XII dan bukan milik pribadi-pribadi warga siapapun.
"Lahan yang 2,5 hektar itu juga sudah kami ganti di lahan yang lain seluas 11 hektar. Besok Senin saya akan turun lokasi bersama warga yang merasa mengelola," katanya.
Lebih lanjut Heri Suciyoko menjelaskan, sesuai HGU peta sejak zaman Belanda, ada 4.700 hektar yang diwewenangkan kepada PTPN XII oleh negara.
"Namun, yang murni kami kelola hanya seluas 2.500 hektar dan selebihnya bisa dikelola dengan mitra," ungkapnya.
Ia mengaku bahwa sejumlah tuntutan masyarakat yang diaspirasikan kali ini, sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh PTPN XII.
"Seperti, kesehatan, akses jalan dan kemitraan itu sudah jelas ada SOP nya yang wewenangnya ada di manager sewa menyewa lahan bermitra dan bukan menjadi hak milik," pungkas Heri. (*)