KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. Yakni dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkara tersebut terkait proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati yang dilaksanakan di Kecamatan Sumber Wringin. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus reguler tahun anggaran 2022.
"Kami telah menaikkan status dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian Selaen, pada awak media (06/11/2023).
Kejari Bondowoso menemukan unsur pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Diduga dalam pekerjaan yang memakan anggaran hingga Rp 4,85 miliar itu, terdapat kekurangan volume yang sangat signifikan.
Alexander menerangkan, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Termasuk pula saksi ahli di bidang jalan.
Selain itu, Kejari juga telah meminta keterangan terhadap Kepala Dinas BSBK yang menjabat pada tahun 2022.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan tinggal menunggu hasil uji laboratorium dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Namun, korps Adhyaksa enggan menjelaskan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau berbicara proyek kontraktual kan mudah ya, siapa yang menanda tangani kontrak ya berarti dialah intellectual dader (pelaku intelektual)-nya, " ujarnya.
Untuk diketahui, Proyek Rekonstruksi Jalan Bata - tegal jati berdasarkan sumber LPSE Bondowoso tahun 2022, pemenang tender kegiatan tersebut yakni CV Raelina Dwikania jaya yang berlamat di Kabupaten Jember. (*)