Perhatian UMKM Berlanjut, Diskopindag Kota Malang Tunggu Mekanisme Penghapusan Piutang Pajak

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

4 Januari 2025 18:15 4 Jan 2025 18:15

Thumbnail Perhatian UMKM Berlanjut, Diskopindag Kota Malang Tunggu Mekanisme Penghapusan Piutang Pajak Watermark Ketik
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melanjutkan program pemberdayaan UMKM di tahun 2025. Salah satunya dengan wacana penghapusan piutang pajak bagi pelaku UMKM.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan kontribusi UMKM cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga daerah.

"Pasti sektor mikro yang kecil akan kita genjot karena itu akan menopang perekonomian besar dari suatu daerah," ujarnya, Sabtu 4 Januari 2025.

Dalam penghapusan piutang pajak bagi pelaku UMKM, Eko menyebut bahwa ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Termasuk dengan pendataan yang jelas pada seluruh pelaku UMKM.

"Ini kan ada kriteria nanti, mekanisme penghapusannya bagaimana dan dia punya hutang di mana. Ini perlu pendataan yang jelas," lanjutnya.

Hingga ini Diskopindag Kota Malang terus melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mengetahu mekanisme dan persyaratan pembebasan piutang UMKM.

"Pasti ada mekanisme, kriteria, regulasi yang mengatur, jangka waktu berapa tahun, pinjamnnya kapan, beberapa poin itu yang harus dijelaskan," kata Eko.

Saat ini ia berharap perekonomian pelaku UMKM akan terus berjalan tanpa diwarnai dengan kredit yang macet. "Harapannya ekonomi kita jalan terus dan tidak macet. Bisa tertib," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

UMKM Penghapusan Piutang UMKM umkm kota malang Kota Malang Diskopindag Kota Malang