Pengajuan Dispensasi Kawin di Surabaya, PA: Paling Banyak Karena Hamil di Luar Nikah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

19 Mei 2024 02:45 19 Mei 2024 02:45

Thumbnail Pengajuan Dispensasi Kawin di Surabaya, PA: Paling Banyak Karena Hamil di Luar Nikah Watermark Ketik
Gedung Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Sabtu (18/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pengajuan dispensasi kawin sebanyak 54 perkara, dari bulan Januari hingga April 2024. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah hingga akhir tahun nanti. Adapun pada periode tahun 2023, pengajuan dispensasi kawin mencapai 65 perkara yang sudah diputuskan oleh PA Surabaya.

"54 perkara dispensasi kawin ini karena usia calon pengantin dibawah dari batas usia yang ditentukan untuk menikah, kasus paling banyak karena pihak perempuan sudah hamil lebih dulu," ucap Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Nur Khasan, Sabtu (18/5/2024).

Khasan menjelaskan PA Surabaya sempat menolak beberapa pengajuan dispensasi kawin. "Kami menolak memang karena harusnya banyak pihak harus bisa menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan adanya kehamilan di luar nikah," ucapnya.

Khasan menjelaskan perlu adanya peran orang tua dan lingkungan sekitar untuk mengantisipasi pernikahan dini. "Jangan sampai kalau sudah kejadian, baru berbondong-bondong untuk mengajukan dispensasi nikah, jadi hakim PA Surabaya yang pasti kewalahan," ucapnya.

Batas usia menikah sendiri saat ini berusia 19 tahun. Khasan menjelaskan banyak pengajuan dispensasi kawin ini berusia 16 tahun. "Kami PA Surabaya mewanti-wanti orang tua untuk selalu menjaga anak mereka. Bahkan perlu adanya pengawasan dari lingkungannya apalagi tetangga kalau melihat anak-anak di bawah umur pacaran langsung laporkkan ke orang tuanya. Itu untuk menjaga anak gadisnya," ucapnya.

Dari data yang didapatkan Ketik.co.id, khusus bulan Januari 2024 saja, pengajuan dispensasi kawin mencapai 24 perkara yang masuk di PA Surabaya. "Ini paling tinggi dibanding tiga bulan setelahnya," beber Khasan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dispensasi Kawin di Surabaya PA Surabaya Pengadilan Agama Surabaya Surabaya Sisi Surabaya Hamil di luar nikah