KPU Jatim Imbau Perusahaan Swasta dan Pemerintah Beri Waktu Nyoblos Karyawan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

27 November 2024 02:00 27 Nov 2024 02:00

Thumbnail KPU Jatim Imbau Perusahaan Swasta dan Pemerintah Beri Waktu Nyoblos Karyawan Watermark Ketik
Sejumlah komisioner KPU Jatim saat pressconfrance, Selasa, 26 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta semua perusahaan memberikan waktu kepada pegawainya untuk mencoblos. Hal ini dilakukan agar para karyawan dari persuhaan swasta maupun pemerintahan bisa menyalurkan aspirasi suara mereka dalam Pilkada serentak 2024.

"Kami imbau semua perusahaan bisa memberikan waktu pada karyawannya untuk mencoblos," ucap Komisioner KPU Jatim Nursalam, Selasa, 26 November 2024.

Salam menjelaskan meskipun dalam peraturan pemerintah yang menjadikan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional namun banyak perusahaan yang tidak meliburkan.

"Seperti pabrik yang memang susah untuk libur kalau bisa memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos secara bergiliran," terangnya.

Selain itu, Salam menyebut jika perusahaan seperti makanan dan minuman di mall untuk buka agak siang. "Ini untuk memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos," tuturnya.

Dalam pencoblosan kali ini, KPU Jatim memberikan waktu mencoblos mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. "Rentam waktu itu, karyawan yang tidak bisa libur untuk diberikan waktu mencoblos," bebernya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim Coblosan #Pilkada2024 Pilgub Jatim