Pendaftaran Calon Independen di Bangkalan pada Pilkada 2024 Segera Dibuka

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Marno

4 Mei 2024 16:55 4 Mei 2024 16:55

Thumbnail Pendaftaran Calon Independen di Bangkalan pada Pilkada 2024 Segera Dibuka Watermark Ketik
Sosialisasi pendaftaran calon independen Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU Bangkalan. (04/05/2024) (Foto. Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan mengadakan sosialisasi persyaratan bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada November 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), Kodim, Ketua Bawaslu dan sejumlah komunitas wartawan beserta undangan lainnya.

Zainal Arifin Ketua KPU Bangkalan, menjelaskan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman tentang tahapan pemilu yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang.

"Sosialisasi ini merupakan tugas dari KPU untuk memberitahukan pada masyarakat secara umum bahwa tahapan pilkada sudah berjalan dan saat ini sampai pada pendaftaran calon perorangan.

"Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, sesuai dengan pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi", jelas Zianal Arifin di Aula KPU Bangkalan. Sabtu (04/05/2024).

Sementara Sairil Munir, Komisioner KPU Bangkalan menambahkan, calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk menjadi bupati dan wakil bupati.

"Terkait persyaratan calon independen pada pilkada harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya, minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan 50 persen plus satu sebaranya di sejumlah kecamatan yang ada", jelas Munir.

Informasi ini sangat penting untuk disampaikan agar masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.(*).

Tombol Google News

Tags:

Sosialisasi Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati KPU Bangkalan