KETIK, MADIUN – Perlindungan terhadap merek dagang ini penting untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tak sehat di kalangan pelaku UMKM.
Untuk itu, pemkab memfasilitasi pendaftaran merek dagang gratis bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Madiun .
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dyah Kuswardani saat menggelar sosialisasi perlindungan merek dagang.
‘’Dari hasil monitoring, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek produknya. Padahal legalitas termasuk dalam upaya melindungi kekayaan intelektual usahanya. Merek adalah hal yang penting karena memiliki kekuatan yang harus dilindungi," ungkapnya.
Dyah Kuswardani menambahkan dengan didaftarkannya merek dagang ini, para pelaku usaha mikro akan mendapat perlindungan hukum.
‘’Selain itu meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi dan meningkatkan pasar yang lebih luas,’’ ungkapnya.
Kata dia tak hanya meningkatkan pasar yang semakin luas, dengan didaftarkannya merek tersebut dapat meningkatkan kualitas produk, daya saing pelaku usaha, dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Dyah, merek UMKM yang sudah terdaftar di kabupaten dan kota belum mencapai 10%. Sedangkan data UMKM yang jadi potensi binaan Disperindag dengan tiga kriteria yaitu jasa, kerajinan, dan olahan dari tahun 2019 sampai dengan 2022 kurang lebih 200 merek.
‘’Dari jumlah total total 15 ribu UMKM baru 200 yang terdaftar,’’ paparnya.
Dyah menambahkan bagi pelaku yang baru memulai usahanya, hendaknya hal pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan merek lebih dulu. Sosialisasi yang dihadiri 60 pelaku UMKM ini dilaksnaakan selama 2 hari dengan nara sumber dari konsultan kekayaan intelektual Malang. (*)