KETIK, MAGETAN – Polres Magetan berhasil menggulung pengegdar dan pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Tiga orang yang diduga pengedar dan pemakai sabu-sabu berhasil diamankan polisi serta berstatus tersangka.
Ketiganya langsung dihadirkan ke publik, mereka yakni Satya Putra Dewantoro (23), asal Desa Beran, Kecamatan/kabupaten Ngawi, Giran warga Kedunggalar NGawi serta Faisal warga Barat, Magetan.
Sosol Satya Putra Dewantoro langsung mencuri perhatian jurnalis yang meliput saat pers release di Mapolres Magetan, Kamis, 20 Juli 2023.
Sebab, Satya menggunakan motor dinas pelat merah dengan nopol AE 2019 LP. Motor Yamaha Lexi warna biru kombinasi hitam ini merupakan kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA dan KB) Kabupaten Ngawi yang digunakan oleh ayah Satya yang berinisial AY.
Satya pada Kamis (13/7) lalu menggunakan motor dinas ayahnya menuju pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan saat saat bertransaksi mengambil sabu-sabu hingga akhirnya disergab Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan.
"Tersangka (Satya) berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok," terang Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro. Kamis (20/7).
Selain barang bukti narkotika, lanjut AKP Didik, pihaknya juga mengamakan satu unit sepeda motor plat merah yang merupakan kendaraan dinas milik orang tua tersangka Satya. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga sebagai pengedar.
‘’Penangkapan ini bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan,’’ tambahnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menyanggong disekitar titik lokasi. Saat mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri seperti yang informan sampaikan, polisi langsung menyergapnya.
"Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas," jelasnya.
Selain "S" (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang terkait narkotika, yaitu "G" (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni "F" (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan. Dia saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)