Pakar Unair Beberkan Dampak Negara Keluarkan Golden Visa

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

31 Juli 2024 09:49 31 Jul 2024 09:49

Thumbnail Pakar Unair Beberkan Dampak Negara Keluarkan Golden Visa Watermark Ketik
Presiden Jokowi saat memberikan golden visa untuk Pelatih Timnas Shin Tae Yong. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @shintaeyong7777)

KETIK, SURABAYA – Golden visa adalah jenis visa yang diberikan oleh suatu negara kepada individu asing yang melakukan investasi signifikan di negara tersebut.

Biasanya, investasi ini dapat berupa pembelian properti, investasi bisnis, atau kontribusi besar ke dalam sektor ekonomi tertentu.

Kebijakan golden visa semakin banyak diadopsi oleh berbagai negara untuk menarik investasi asing.

Kebijakan ini memiliki implikasi luas dalam konteks ekonomi internasional dan dapat memengaruhi banyak aspek ekonomi, sosial, dan investasi di suatu negara.

Pakar Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga  Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD menyatakan bahwa golden visa adalah salah satu kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menarik investasi asing.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin investasi yang aman dan memberikan hasil yang diharapkan oleh investor.

Negara-negara yang mampu memberikan jaminan investasi yang menarik akan menjadi tujuan utama bagi investor.

Ia menjelaskan bahwa banyak faktor yang menentukan investor untuk menanamkan dana di luar negeri.

Faktor-faktor ini meliputi pasar, permintaan, infrastruktur, regulasi, dan kepastian hukum. Infrastruktur yang baik memastikan proses produksi dan distribusi barang berjalan lancar.

Selain itu, risiko politik dan kondisi makroekonomi juga menjadi pertimbangan utama investor.

Negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, menawarkan berbagai kebijakan investasi yang ramah investor.

Vietnam, misalnya, telah menarik banyak investasi asing melalui kebijakan yang market friendly.

Prof Rossanto menekankan bahwa Indonesia harus memperkenalkan kebijakan yang pro market dan pro investor agar tidak kalah bersaing dengan negara tetangga.

“Kita sering mendengar investasi yang sudah berkomitmen dan menandatangani MOU untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi tidak terealisasi. Mereka justru terpikat oleh negara-negara tetangga. Contohnya, Elon Musk yang awalnya diproyeksikan berinvestasi di Indonesia, tetapi akhirnya memilih Malaysia,” jelasnya

Undang-undang Omnibus Law menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tumpang tindih aturan hukum terkait investasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses investasi. Namun, ia mengakui bahwa praktik di lapangan seringkali tidak sesuai harapan. 

Prof Rossanto menyatakan bahwa golden visa adalah kebijakan yang bersifat komplementer.

Kebijakan ini memudahkan investor untuk multiple entry ke Indonesia, tetapi bukan merupakan faktor utama dalam keputusan investasi besar.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mendukung iklim investasi dan tidak hanya menjadi formalitas.

“Golden Visa adalah kebijakan yang sifatnya komplementer, mendukung iklim investasi yang sudah ada di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Golden Visa Pakar Ekonomi Unair dampak golden visa Pakar Ekonomi Pakar Unair Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga