KETIK, BANGKALAN – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk tiga pelaku penipuan, penggelapan dan pencurian, yakni AA (27 tahun) ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) yang merupakan warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan penangkapan tiga tersangka oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berdasarkan laporan dari salah seorang mahasiswi yang motornya hilang dicuri orang tidak dikenal.
"AA dan dua temanya berhasil ditangkap di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan", jelas Febri. Jumat (03/05/2024).
Kepada petugas, tersangka AA mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan motor di beberapa TKP termasuk milik mahasiswi tersebut.
Menurut keterangan AKBP Febri Isman Jaya, ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu suksesnya AA dalam melakukan aksi penipuan, penggelapan dan pencurian sejumlah kendaraan bermotor.
"Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku tipu gelap yang beraksi di tujuh TKP dengan tujuh korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, diantara tujuh korban ini ada beberapa yang modusnya dipacari," jelasnya.
Febri juga menjelaskan dalam melakukan aksinya tersangka AA tidak sendirian dan rata - rata korbannya adalah perempuan.
"AA ini tidak sendiri. Jadi, dia janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," lanjutnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah handphone, serta satu STNK dan BPKB motor Vario.
Polisi menegaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Saat ini, ketiga tersangka sedang ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas AKBP Febri. (*).