KETIK, KEDIRI – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan oleh Polres Kediri di halaman mapolres setempat, Rabu (3/4/2024). Kegiatan ini merupakan barang hasil sitaan dari operasi Pekat Semeru 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, selain pemusnahan miras, pihaknya juga melakukan pemusnahan pil narkoba.
"Tadi total ada 1200 botol miras berbagai merk yang kami musnahkan. Selain itu ada sabu-sabu seberat 13,93 gram dan pil dobel L sebanyak 6.150 ribu," kata AKBP Bimo dalam rilisnya.
AKBP Bimo, menjelaskan keseluruhan barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Dalam operasi pekat Semeru 2024 kemarin terdapat 13 kasus narkoba dengan 15 tersangka diamankan. Bimo menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan komitmen Polres Kediri dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama ramadan. Hal itu, untuk menekan segala bentuk kriminalitas atau hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul akibat meminum miras," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi miras selama bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Adapun, operasi pekat ini, lanjut Bimo tidak tertuju di bulan ramadan saja, melainkan akan dilaksanan juga setelah lebaran.
"Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kediri," tegas Bimo.
Pemusnahan miras tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kediri agar tetap kondusif. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbau Bimo. (*)