KETIK, SURABAYA – Guna memudahkan dalam mediasi yang dilakukan di rumah Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan layanan baru yakni RJ Car. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jaksa bidang Pidana Umum (Pidum) dalam menjemput korban atau keluarga korban.
"Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ)," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis (4/1/2024).
Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama yakni Blora, Jawa Tengah ini menambahkan, RJ CAR merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).
RJ CAR sendiri, lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini, memiliki sistem kerja. Yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.
"Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang," ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.
Untuk perkara yang akan di-RJ, lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan. Itu karena harus dilihat apakah perkara yang akan di-RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.
Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa ini.
Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.
"Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., Rabu (3/1/2023).
Sebelumnya, sepanjang 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.
Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. (*)