KETIK, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final. Sehingga putusan MK yang dibacakan hari ini, tentang diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dicalonkan dalam Pilpres, tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan.
Mahfud yang juga mantan Ketua MK menyebut, Mahkamah Konstitusi bisa membuat norma baru dalam putusannya.
"Kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh, karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di undang-undang dimana prinsipnya itu mencoret bukan membuang," beber Mahfud MD usai Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tokoh Madura di JW Mariot, Senin (16/10/2023).
Mahfud menjelaskan, selama ini MK selalu menolak gugatan terkait open legal policy atau kebijakan hukum terbuka jika konstitusi sebagai norma tertinggi tidak mengaturnya. Karena hal itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga dikembalikan kepada DPR.
Namun perkembangan terakhir, MK membuat putusan yang bersifat open legal policy. Seperti dalam putusan hari ini terkait syarat capres -cawapres.
"Ada yang mengatakan pembolehan itu norma baru, ya memang bagi banyak orang, bagi ilmu, itu norma baru. Tapi ketentuan UUD itu, setiap putusan MK itu sudah bersifat final," kata Mahfud.
Putusan MK yang terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah ini pun, kata Mahfud, otomatis sudah berlaku sejak hari ini juga.
"Sejak diketok palu, langsung berlaku saat itu juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan itu membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pada saat yang bersamaan, MK juga menolak judicial review yang diajukan PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang meminta syarat usia minimal 40 tahun untuk capres -cawapres diturunkan. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (*)