Lima Tersangka Dibekuk Satgas Mafia Tanah Jatim, AHY: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu!

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

16 Maret 2024 06:40 16 Mar 2024 06:40

Thumbnail Lima Tersangka Dibekuk Satgas Mafia Tanah Jatim, AHY: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu! Watermark Ketik
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)(tengah) bersama Satgas Mafia Tanah di Polda Jatim, Surabaya (16/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satgas Mafia Tanah Jatim menangkap lima tersangka mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga. Dalam kejadian ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM no 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. "Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," bebernya, Sabtu (16/3/2024).

Imam mengatakan di tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatim melalui Polres yang ada di wilayahnya sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah. "Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," terangnya.

Foto Pelaku mafia tanah digelandang ke ruang tahanan, Sabtu (16/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Pelaku mafia tanah digelandang ke ruang tahanan, Sabtu (16/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Saat press conference, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi. "Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan," beber Imam.

Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.

"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementerian ATR/BPN, jadi kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap kasus mafia tanah ini," ucap Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang juga hadir dalam gelar perkara bersama media tersebut.

Pria yang akrab disapa AHY itu mengaku komitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur. "Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," ucapnya.

AHY mengaku tidak akan memberi ampun kepada oknum pelaku mafia tanah yang sangat meresahkan. Terlebih yang dilakukan oknum dari BPN.

"Kami sudah kordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu," bebernya.

Dengan kasus ini maka negara mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah. Dua tersangka dijerat dengan pasal 385 ayat (1e) KUHP jo Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal diketahui yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Irjen Pol Imam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah Satgas Mafia Tanah Polda Jatim jatim Banyuwangi Pamekasan Satgas Mafia Tanah Jatim