KETIK, DENPASAR – Sepekan terakhir, lebih dari 20 kejadian gigitan anjing di sejumlah kabupaten di Bali. Tahun 2022, rabies menyebabkan 22 kematian. Sedangkan jumlah kasus gigitan mencapai 34.858. Hal ini tidak hanya terjadi di Bali, laman resmi Kemenkes RI secara nasional mencatat pada awal 2023 hingga Juni 2023, sedikitnya terdapat 11 kasus kematian di tingkat nasional.
Masalah kelam dan berkepanjangan ini perlu mendapatkan penanganan segera. Rabies tercatat pertama kali muncul di Bali pada 2008. Sejak saat itu Pulau Dewata terus berjuang melawan virus tersebut. Meskipun terdapat progres yang signifikan dalam mengurangi jumlah kasus, virus ini tetap menjadi ancaman serius bagi manusia dan hewan.
Berdasarkan data terbaru WHO yang dilansir dari laman resminya, rabies berakibat fatal ketika gejala klinis muncul. Gejala awal rabies meliputi tanda-tanda umum seperti; demam, nyeri, dan kesemutan yang tidak biasa atau tidak dapat dijelaskan, rasa tertusuk-tusuk, atau rasa seperti terbakar di lokasi luka.
Selanjutnya infeksi rabies dapat menyebabkan hiperaktivitas, perilaku yang berlebihan, halusinasi, gangguan koordinasi, hidrofobia (takut air) dan aerofobia (takut angin atau udara segar).
Terdapat sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran rabies dan mencegah bertambahnya korban virus tersebut:
- Rutin Melakukan Vaksinasi.
Memvaksinasi anjing liar maupun hewan peliharaan adalah strategi yang paling efektif untuk mencegah rabies pada manusia karena dapat menghentikan penularan dari sumbernya.
- Pengendalian Hewan yang Berpotensi Membawa Virus Rabies
Memprioritaskan program pengendalian anjing liar, termasuk menangkap, mensterilkan, dan memvaksinasi anjing liar untuk mengurangi populasinya dan membatasi potensi penularan penyakit merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah setempat.
- Edukasi masyarakat.
Sosialisasi kepada masyarakat merupakan hal penting dalam meningkatkan kesadaran akan pencegahan rabies. Masyarakat juga perlu memahami apa saja yang harus dilakukan jika mereka terpapar rabies.
Pada umumnya, pertolongan pertama bagi seseorang yang digigit hewan adalah cuci luka gigitan dengan sabun/detergen di bawah air mengalir selama 10-15 menit.
Beri antiseptik pada luka gigitan, dapat berupa obat merah atau alkohol 70%. Setelah itu segera ke Puskesmas, rumah sakit, atau Rabies Center. Pemerintah Provinsi Bali telah membangun Rabies Center di sejumlah rumah sakit dan seluruh Puskesmas di Bali. (*)