Percepatan Penyerahan PSU di Kota Malang Digadang Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

7 November 2024 14:50 7 Nov 2024 14:50

Thumbnail Percepatan Penyerahan PSU di Kota Malang Digadang Jadi Solusi Atasi Kemacetan Watermark Ketik
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang berupaya mempercepat penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Hal tersebut agar Pemkot Malang memiliki akses pemeliharaan terhadap tata kota. 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan dengan penyerahan PSU atas perumahan yang ada, dapat menjadi salah satu cara mengatasi kemacetan di Kota Malang. 

"Kami yakin kalau PSU perumahan sudah diserahkan, jalannya bisa sambung menyambung dan menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan Kota Malang," ujar Erik, Kamis 7 November 2024. 

Kondisi tersebut dikarenakan salah satu variabel dalam PSU adalah prasarana jalan. Ia berharap perumahan bukan menjadi pemutus, melainkan penyambung antar wilayah. 

"Kami berharap PSU perumahan yang utamanya jalan ini, bukan jadi pemutus wilayah tetapi menjadi penyambung antar wilayah. Kalau dilihat, banyak sekali jalan yang ada tembok pembatas di perumahan," lanjutnya. 

Erik juga menyoroti banyaknya perumahan yang enggan segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Bahkan banyak pengembang yang terus membeli dan menggabungkan lahan sehingga mengubah site plan. 

"Begitu pengembang membuat klaster perumahan, 5-10 tahun itu biasanya belum habis. Seringkali juga mengembangkan tanah yang ada di sebelahnya, makukan upscaling, digabung lagi, mengubah siteplan lagi. Akhirnya pengembang perumahan itu layaknya punya kota kecil. Itu yang kami rasakan," tegasnya. 

Penyerahan PSU menjadi salah satu atensi dari pemerintah pusat yang dikawal secara ketat oleh Korsupgah KPK. Untuk itu sosialisasi kepada pengembang terus dilakukan oleh Pemkot Malang. 

"Jika dalam pelaksanaannya perlu dilakukan sinkronisasi regulasi ataupun belum ada regulasi, Korsupgah KPK akan membantu kami. Mendorong kementerian terkaitnya untuk memberikan pengaturan yang lebih pasti lagi," terangnya. 

Erik mengaku sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait kerusakan fasilitas umum di perumahan. Namun setelah ditelurusi pihak pengembang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. 

"Dalam jarak rentang waktu tertentu, 2 tahun setelah perumahan selesai terbangun itu harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, ada mekanisme sanksi di dalam UU, yakni sanksi pidana dengan denda sekian miliar," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

PSU Kota Malang pengembang Perumahan Kota Malang Kota Malang kemacetan