KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih melakukan verifikasi terhadap dukungan bakal pasangan calon (bapascalon) perseorangan untuk Pilkada Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan, verifikasi dan perbaikan tahap pertama dilakukan sampai 18 Juni 2024.
"Jadi kemarin tanggal 7 Juni 2024 kita menerima dukungan perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan, kemudian setelah kita hitung jumlahnya sudah memenuhi jumlah minimal," ujar Dony, Senin (10/6/2024).
Pada verifikasi administrasi (vermin) pertama bapaslon diberikan kesempatan menyerahkan dukungan perbaikan agar memenuhi minimal 48.882 suara hingga 7 Juni 2024.
Perbaikan tersebut dilakukan lantaran terdapat dukungan yang diserahkan oleh bapaslon, tidak memenuhi persyaratan.
"Setelah kita vermin dari sekitar 51.000 dukungan yang diserahkan itu hanya ada 21.000an yang memenuhi syarat. Kalau fiktif kita enggak menemukan, yang banyak itu ganda atau kalau tidak jenis pekerjaannya TNI/Polri kan tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Namun KPU Kota Malang masih menunggu regulasi terkait pedoman teknis pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan dari KPU RI.
"KPU yang sekarang masih dalam proses pembuatan regulasi tentang pedoman teknis pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan. Jadi nanti pas tanggal 18 Juni 2024 itu seperti apa, kita masih menunggu pedoman dari KPU RI," tambahnya.
Apabila bapaslon lolos tahapan administrasi perbaikan maka akan berlanjut pada verifikasi faktual terhadap pendukung yang telah memenuhi syarat.
"Jadi nanti kita akan mengerahkan teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual. Jadi model verifikasi faktual itu sifatnya langsung, tidak memakai sampling. Semua dukungan yang memenuhi syarat itu kita lakukan verifikasi faktual," tambahnya.(*)