KETIK, KEDIRI – KPU Kabupaten Kediri mengumumkan tidak ada bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kediri jalur independen atau perseorangan dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang. Hal itu diputuskan usai pihaknya menutup tahapan penyerahan syarat dukungan bacabup Minggu (12/5/2024) kemarin.
"Sampai dengan 13 Mei pukul 00.00 WIB KPU Kabupaten Kediri tidak menerima berkas dukungan calon independen," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori dalam pernyataannya, Senin (13/5/2024).
Anwar menyebut sejak diumumkan sosialisasi dan pengumuman pada 8 Mei 2024 hingga masa penyerahan berakhir pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal pasangan calon jalur perseorangan berkonsultasi kepada helpdesk yang disediakan KPU Kabupaten Kediri maupun pengajuan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dengan berakhirnya tahapan penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan, KPU Kabupaten Kediri akhirnya menutup proses tersebut.
"Artinya tidak ada paslon pada jalur independen atau perseorangan saat Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri nanti," terangnya.
Sebelumnya, Anwar menjelaskan jika bakal paslon jalur independen akan maju, mereka harus mengumpulkan jumlah minimal pemilih dan sebaran kecamatan di Kabupaten Kediri. Untuk syarat minimal dukungan bakal pasangan calon adalah 82.092 daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar di 14 kecamatan.
Sebelum semua rangkaian tersebut tercukupi pada saat pendaftaran paslon, pihak KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual. Verifikasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan kecocokan data pendukung dari bakal paslon jalur independen yang mendaftar. Dengan satu formulir dukungan untuk setiap jiwa pendukung.
"Di sana akan di sensus apakah data pendukung itu valid dan benar adanya. Kita kumpulkan semuanya dan kita verifikasi," ungkapnya. (*)