KETIK, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) untuk Pemilukada serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri telah mengalami perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024. Dalam putusan ini, seluruh partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan memperhatikan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kediri harus memperoleh setidaknya 6,5% dari suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah.
"Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga bertujuan memperkuat dasar hukum dan memastikan proses pendaftaran pasangan calon berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," ujar Nanang Qosim dalam konferensi pers di KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024).
Nanang menambahkan bahwa perubahan ini berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Kediri. Selain itu, syarat usia calon juga mengalami perubahan.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15, batas usia calon dihitung sejak pelantikan. Namun, dalam putusan MK, batas usia dihitung sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon pada 22 September 2024.
"Perubahan ini akan memperkuat legitimasi pemilu dan memastikan keterbukaan serta keadilan bagi semua calon," tambah Nanang.
KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu dengan integritas tinggi, agar seluruh calon memiliki kesempatan yang setara. (*)